Identitas Telah Terverifikasi
Identitas Telah Terverifikasi
‘Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
Nadzar adalah mewajibkan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai. Niat utama adalah untuk semakin mendekatkan diri pada Allah (qurbah)
Syarat perkara yang dijadikan nadzar (al mandzur bihi)
Hukum menunaikan/melaksanakan nadzar
Hukum mengingkari Nadzar
Apabila orang yang bernadzar tidak melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau, maka konsekuensinya melihat dulu jenis nadzarnya apakah termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat, makruh atau syirik. Intinya, harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah).
Urutan Kafarah Yamin (tebusan sumpah) bagi yang tidak melaksanakan nadzar adalah sebagai berikut (pilih salah satu, prioritas berdasar urutan):
a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.